Tinggal Surat Edaran Menteri Keuangan Gaji Ke-13 PNS Cair
JAKARTA, (TBP) -
Presiden RI pada 3 Juli 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi
PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima
pensiun/tunjangan.Kini masih menunggu surat edaran
dari Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai dasar untuk pencairan dana gaji ke
13 itu.
Poin-poin
Pokok dalam PP No. 53 tahun 2014 tersebut sebagaiberikut
1.
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan
bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.
2.
Dalam hal penghasilan sebulan yang
diterima pada bulan Juni 2014 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya
diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
3.
Penghasilan bagi PNS, anggota TNI,
anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/ Tunjangan
Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);
4.
Besaran penghasilan sebagaimana
dimaksud tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko,
tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan
Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif
khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya
serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
5.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan
ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli 2014.
6.
Dalam hal pemberian gaji/ pensiun/
tunjangan bulan ketigabelas belum dapat dibayarkan pada bulanJuli 2014,
pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014.
7.
Dalam hal PNS, anggota TNI, anggota
POLRI, Pejabat Negara, dan PenerimaPensiun/Tunjangan menerima lebih dari
satupeng hasilan maka gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya
diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
8.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (dalam hal ini
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan).(ZD)
0 comments:
Post a Comment