Gaji Ke-13 PNS Cair

Written By Unknown on Thursday, July 10, 2014 | 3:53 PM


Tinggal Surat Edaran Menteri Keuangan Gaji Ke-13 PNS  Cair

JAKARTA, (TBP) - Presiden RI pada 3 Juli 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.Kini masih menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan (Menkeu)  sebagai dasar untuk pencairan dana gaji ke 13 itu.
Poin-poin Pokok dalam PP No. 53 tahun 2014 tersebut sebagaiberikut
1.      Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.
2.      Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
3.      Penghasilan bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/ Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);
4.      Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
5.      Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli 2014.
6.      Dalam hal pemberian gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketigabelas belum dapat dibayarkan pada bulanJuli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014.
7.      Dalam hal PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan PenerimaPensiun/Tunjangan menerima lebih dari satupeng hasilan maka gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
8.      Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan).(ZD)

0 comments:

Post a Comment