KPI melarang penyiaran quick count untuk kemaslahatan masyarakat. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, (TBP) –
Dalam siaran pres Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Anggota Komisioner Danang
Sangga Buana menyampaikan terkait siaran quick count, real count, dan
klaim kemenangan Capres di hadapan wartawan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
mengingatkan tentang potensi pelanggaran terhadap pasal 36 (5) huruf a
Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang berbunyi: “Isi siaran
dilarang: a.bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau berbohong dalam
penyiaran quick count, real count, atau klaim kemenangan dari calon
presiden dalam Pemilihan Presiden 2014.” Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat
Judhariksawan, di kantor KPI Pusat, di Jakarta (11/7).
Penayangan
informasi quick count terus menerus dan berlebihan telah mengakibatkan
munculnya persepsi masyarakat tentang hasil pemilihan presiden yang berpotensi
menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Padahal quick count yang
berasal dari lembaga-lembaga survey saat ini menghasilkan perbedaan hasil yang
signifikan disebabkan oleh sejumlah hal yang perlu diuji keabsahannya. Di sisi
lain, lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk menyiarkan data yang akurat
di tengah masyarakat, agar tidak terjadi penyesatanin formasi. Sedangkan untuk
real count merupakan kewenangan penuh dari penyelenggara Pemilu, yakni Komisi
Pemilihan Umum.Lembaga Penyiaran tidak pantas menyiarkan hasil yang diperoleh
selain dari KPU, karena tentu saja informasi tersebut menyesatkan masyarakat.
KPI
juga menilai bahwa siaran klaim kemenangan sepihak dari pasangan calon presiden
dan calon wakil presiden sertapemberian ucapan selamat merupakan penyesatan
informasi. Masyarakat seakan dipaksa menerima seolah-oleh proses pemilihan
presiden ini telah selesai dan negeri ini sudah memiliki presiden baru.
Padahal, hasil dari proses demokrasi langsung ini baru diumumkan oleh KPU pada
22 Juli mendatang.
Oleh
karena itu seluruh lembaga penyiaran harus menghentikan siaran quick
count, real count, klaim kemenangan dan ucapan selamat secara sepihak
kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sampai tanggal 22 Juli
2014. Langkah ini diambil KPI dengan pertimbangan kepentingan publik yang lebih
besar dan menjaga integrasi nasional.KPI juga memberikan apresiasi yang
sebesar-besarnya terhadap lembaga penyiaran yang berusaha netral dan tidak lagi
menyiarkan hasil quick count, real count dan saling klaim kemenangan
serta mengucapkan selamat kepada salah satu calon.Selain itu KPI juga meminta
lembaga penyiaran turut membantu KPU agar dapat bekerja dengan tenang
menyelesaikan tugasnya menyelesaikan semua proses pemilu.
KPI
mengingatkan bahwa lembaga penyiaran menggunakan frekuensi yang merupakan
sumber daya alam terbatas yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk
kepentingan publik. Sehingga lembaga penyiaran tidak boleh menyampaikan muatan
siaran yang mengarah pada adu domba, merusak integritas berbangsa dan
bernegara, serta cenderung membela kepentingan golongan dan kelompok
tertentu.(KPI/ZD)

0 comments:
Post a Comment